harian365.com - Menteri Hukum serta HAM, Yasonna Laoly, berbicara Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pembubaran ormas radikal bakal segera diserahkan DPR. Dirinya bakal menonton apakah DPR menyetujui alias menolak Perppu itu.
"Kita hinggakan ke DPR. Kelak kami lihat perkembangannya," kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Yasonna yakin Perppu itu bisa disetujui DPR. "Haqul yakin," tegasnya.
Yasonna menepis asumsi penerbitan Perppu pembubaran ormas radikal sebab pemerintah tidak yakin dengan sistem pengadilan. Penerbitan Perppu telah dibicarakan dengan tidak sedikit ahli terkait.
"Nggak (takut lewat pengadilan). Sehingga kami dengar semua pakar. Kelak pak Menko yang umumkan itu," ujarnya.
Selain itu, Yasonna menyebut UU mengenai Ormas yang telah ada tidak begitu kuat untuk membubarkan ormas radikal yang anti-pancasila. Perppu diterbitkan guna antisipasi faktor yang tidak diharapkan ke depan.
"UU Ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan kami untuk meperbuat pembubaran semacam itu, sangat susah lah. Jangan kami biarkan hingga terjadi faktor yang tidak baik ke depannya," ungkap Yasonna.
Sumber : harianhealth